Kunci memanfaatkan jaminan kesehatan ini adalah pemahaman yang baik mengenai prosedur dan ketentuannya. Karena dengan memahaminya, peserta bisa mengikuti sesuai aturan main yang berlaku. Selain itu, untuk saat ini banyak proses yang berbeda di BPJS Kesehatan. Sehingga peserta perlu tahu dengan baik.
Ada beberapa hal penting yang perlu dipahami oleh peserta BPJS antara lain silahkan dilihat dibawah ini :
BPJS kesehatan ©bpjs-kesehatan.go.id |
1. Warga Negara Wajib Menjadi Peserta BPJS
Sesuai ketentuan Undang – Undang, semua warga negara wajib menjadi peserta BPJs Kesehatan. Meskipun yang bersangkutan sudah memiliki Jaminan Kesehatan lain. Mengacu Perpres Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pemberi kerja seperti BUMN, badan usaha besar, menengah dan kecil paling lambat mendaftar 1 Januari 2015.Paling lambat tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap. Bagi peserta yang tidak mampu, pemerintah memberikan bantuan iuran. Bantuan iuran adalah iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Sosial.
2. Sistem Rujukan Berjenjang
Sistem rujukan berjenjang diatur oleh Pemerintah, dimana dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan, pada pasal 5 ayat 1 mengatur bahwa Sistem Rujukan diwajibkan bagi pasien yang merupakan peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial dan pemberi pelayanan kesehatan.Alur pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan dimulai di faskes kesehatan tingkat pertama tersebut jika berdasarkan indikasi medis peserta memerlukan perawatan atau pemeriksaan lanjutan dirumah sakit peserta akan dirujuk ke Rumah Sakit yang berkerjasama, kecuali dalam keadaan darurat medis peserta dapat langsung ke RS melalui unit gawat darurat cukup dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatannya.
Jika menurut Faskes I perlu berobat ke rumah sakit, peserta baru bisa melakukannya dengan mendapatkan surat rujukan dari Faskes I. Dengan kata lain, pihak Faskes I yang menentukan apakah peserta bisa berobat ke rumah sakit dan rumah sakit mana. Baca juga : Sungguh Ironis, Teknologi Pembasmi Kanker Ciptaan Anak Negeri Tidak Diakui di Indonesia Malah Diakui di Jepang!
3. Proses Pendaftaran Peserta
Berikut ini adalah prosesnya sebagai berikut:Tahap Pertama: Peserta melakukan pendaftaran baik secara langsung di Kantor BPJS Kesehatan (Kantor Cabang/KLOK), melalui Website maupun Bank yang bekerjasama
Tahap Kedua: BPJS Kesehatan menerbitkan Virtual Account (VA) dan Peserta dapat menyimpan VA tersebut.
Tahap Ketiga: Peserta melakukan pembayaran paling cepat 14 (empat belas) hari setelah VA diterbitkan
Tahap Keempat: Peserta membawa bukti pembayaran ke Kantor BPJS kesehatan untuk mendapatkan Kartu Peserta.
Tahap Kelima: Peserta dapat menggunakan atau mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan indikasi medis.
4. Hanya Bisa Dipakai di RS Kerjasama
Kartu BPJS hanya bisa dipakai di Rumah Sakit yang kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Tidak semua rumah sakit menerima pasien BPJS Kesehatan. Ada rumah – rumah sakit swasta yang belum menerima pasien BPJS.5. Tidak Ada Batasan Usia
Bahkan, saat ini BPJS sudah membuat ketentuan baru bahwa anak yang masih dalam kandungan sudah bisa didaftarkan oleh orang tuanya. Ketentuan BPJS soal anak ini suatu kemajuan karena asuransi baru bisa menerima usia peserta paling muda di 6 bulan.
Kesimpulan
Manfaat program jaminan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan sangat besar dan pelayanannya pun komprehensif mulai dari promotif, preventif, kuratif sampai rehabilitatif.Pelayanan dan manfaat itu diharapkan dapat membantu masyarakat dalam hal meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Ingin tahu lebih jauh bisa simak di Tanya Jawab BPJS Kesehatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar